Hukum adalah suatu system
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah atau otoritas melalui lembaga dan institusi hukum. Menurut Plato,
hukum merupakan peraturan-peraturan yang teraturdan tersusun baik yang mengikat
masyarakat. Aristoteles mengemukakan hukum hanya sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim, sedangkan Mayers
mengatakan hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi
penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrecht berpendapt bahwa hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup pemerintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh masyarakat.
Industri adalah bidang matahati buka telingah yang menggunakan
ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan
penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya
sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya
dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi,
yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat
dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis
ekonomi, budaya, dan politik.
Hukum
industri adalah hukum yang mengatur semua tentang perindustrian.
Tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah sebagai berikut:
1.
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di
bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan
hukum tata ruang
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan local
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
5.
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industry
6.
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and
control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
Manfaat hukum industri
Manfaat yang dapat diambil dengan
ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan
UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1. Kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam yang ada.
2. Kemampuan dalam
menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
3. Meningkatkan
devisa negara.
Manfaat yang
dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai
berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 7 yaitu pengaturan,
pembinaan dan pengembangan industri lebih tepat guna dan seimbang.
Manfaat yang
dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai
berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 13 yaitu semua pembangunan
industri yang ada di Indonesia harus memiliki izin usaha industri. Semua yang
tertera dalam undang-undang tersebut bagi yang melanggar pada setiap pasalnya
akan mendapat sanksi yang telah diatur dalam undang-undang.
Manfaat yang
dapat diambil dengan ada nya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
292/KMK.01/1998 yaitu semua barang yang telah diolah atau belum diolah lebih
terkontrol lagi dalam pengeluaran atau pemasukan barang karena setiap
perusahaan harus memiliki izin ekspor dan impor sesuai dengan yang di atur
dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998.
HKI adalah kekayaan bagi pemiliknya, dan ini dapat dialihkan
pemanfaatan atau penggunaannya kepada pihak lain sehingga pihak lain tersebut
memperoleh manfaat dari HKI tersebut dengan cara (melalui) lisensi. Perlu
dipahami, dari aspek hukum yang dilindungi oleh hukum adalah HKI bukan benda
material bentuk jelmaannya HKI. Dasar pertimbangannya adalah HKI adalah hak
eksklusif yang hanya ada dan melekat pada pemilik sebagai hasil kegiatan
intelektual (daya cipta/kreasi) manusia. Benda material bentuk jelmaan HKI itu
hanya berfungsi sebagai bukti fisik dalam hal HKI seseorang.
Berdasarkan
hukum HKI di Indonesia lingkup HKI dibagi menjadi dua kelompok, yakni :
Hak
Cipta : UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak
Milik Industri (Perindustrian) yang meliputi :
1. Paten
: UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
2. Merek
: UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
3. Rahasia
Dagang : UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Desain
Industri : UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu : UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata letak
Sirkuit Terpadu;
6. Varitas
Tanaman : UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varitas Tanaman
Keuntungan hukum industri bagi
masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu
dengan hal tersebut, karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai
pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah
pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi
dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan
adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum
industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya
hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut
Kerugian hukum industri bagi
masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan
masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena
dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak
mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang
berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para
pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya
perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka
diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat suatu
peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para
industri kecil.
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan yaitu perusahaan akan lebih
terbantu dengan adanya kawasan berikat, karena hal ini dapat memudahkan
perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi
kebutuhan industri tetapi tetap sesuai dengan peraturan.
Keuntungan hukum industri bagi karyawan
Hak dan perlindungan hukum bagi pekerja yang bersumber dari undang-undang
No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, antara lain (aspek hukum).
1. Hak dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Hak dan perlindungan kesejahteraan (Jamsostek)
3. Hak dan perlindungan kebebasan
berserikat.
4. Hak dan perlindungan pemutusan hubungan kerja terselubung atau sepihak.
5. Hak dan perlindungan pengupahan.
6. Hak dan perlindungan waktu kerja.
7. Hak dan perlindungan kepentingan ibadah, melahirkan , haid, cuti tahunan,
istirahat antara jam kerja, istirahat tahunan.
8. Perlindungan yang bersifat normatif.
Kerugian Hukum Industri bagi perusahaan
Kerugian hukum
industri bagi perusahaan diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam bab V yang
mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan
mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk
mendirikan industri. Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang
diatur dalam keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu
birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang
untuk perusahaan kecil untuk mendapat izin tersebut masih agak sulit.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar