Sabtu, 04 Mei 2013

hukum industri



Hukum adalah suatu system atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga dan institusi hukum. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teraturdan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Aristoteles mengemukakan hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim, sedangkan Mayers mengatakan hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrecht berpendapt bahwa hukum merupakan himpunan petunjuk hidup pemerintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh masyarakat.
Industri adalah bidang matahati buka telingah yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
Hukum industri adalah hukum yang mengatur semua tentang perindustrian.

Tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.      Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan local
4.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.      Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industry
6.      Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
Manfaat hukum industri
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1.      Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam yang ada.
2.      Kemampuan dalam menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
3.      Meningkatkan devisa negara.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 7 yaitu pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri lebih tepat guna dan seimbang.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 13 yaitu semua pembangunan industri yang ada di Indonesia harus memiliki izin usaha industri. Semua yang tertera dalam undang-undang tersebut bagi yang melanggar pada setiap pasalnya akan mendapat sanksi yang telah diatur dalam undang-undang.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor  292/KMK.01/1998 yaitu semua barang yang telah diolah atau belum diolah lebih terkontrol lagi dalam pengeluaran atau pemasukan barang karena setiap perusahaan harus memiliki izin ekspor dan impor sesuai dengan yang di atur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor  292/KMK.01/1998.

HKI adalah kekayaan bagi pemiliknya, dan ini dapat dialihkan pemanfaatan atau penggunaannya kepada pihak lain sehingga pihak lain tersebut memperoleh manfaat dari HKI tersebut dengan cara (melalui) lisensi. Perlu dipahami, dari aspek hukum yang dilindungi oleh hukum adalah HKI bukan benda material bentuk jelmaannya HKI. Dasar pertimbangannya adalah HKI adalah hak eksklusif yang hanya ada dan melekat pada pemilik sebagai hasil kegiatan intelektual (daya cipta/kreasi) manusia. Benda material bentuk jelmaan HKI itu hanya berfungsi sebagai bukti fisik dalam hal HKI seseorang.
Berdasarkan hukum HKI di Indonesia lingkup HKI dibagi menjadi dua kelompok, yakni :
Hak Cipta : UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak Milik Industri (Perindustrian) yang meliputi :
1.      Paten : UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
2.      Merek : UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
3.      Rahasia Dagang : UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4.      Desain Industri : UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata letak    Sirkuit Terpadu;
6.      Varitas Tanaman : UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varitas Tanaman
Keuntungan hukum industri bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut, karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut
Kerugian hukum industri bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.      melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.      Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.      Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan adanya kawasan berikat, karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tetapi tetap sesuai dengan peraturan.
Keuntungan hukum industri bagi karyawan
Hak dan perlindungan hukum bagi pekerja yang bersumber dari undang-undang No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, antara lain (aspek hukum).
1.      Hak dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
2.      Hak dan perlindungan kesejahteraan (Jamsostek)
3.       Hak dan perlindungan kebebasan berserikat.
4.      Hak dan perlindungan pemutusan hubungan kerja terselubung atau sepihak.
5.       Hak dan perlindungan pengupahan.
6.      Hak dan perlindungan waktu kerja.
7.      Hak dan perlindungan kepentingan ibadah, melahirkan , haid, cuti tahunan, istirahat antara jam kerja, istirahat tahunan.
8.      Perlindungan yang bersifat normatif.
Kerugian Hukum Industri bagi perusahaan
Kerugian hukum industri bagi perusahaan diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapat izin tersebut masih agak sulit.

Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar